"Otoritas Malaysia seharusnya paham bahwa 3 petugas DKP yang dimintai keterangan merupakan wakil dari Republik Indonesia. Oleh karenanya tidak seharusnya bila mereka diperlakukan sama seperti pelaku kejahatan," ujar Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana, dalam rilis kepada redaksi detikcom, Minggu (22/8/2010).
Menurut Hikmahanto, sebagai tindak lanjut penyelesaian atas insiden tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau oleh Malaysia, maka pemerintah Indonesia tidak seharusnya puas dengan pengembalian 3 petugas DKP ke Indonesia serta mendeportasi 7 nelayan ke Malaysia.
Pemerintah pun diminta untuk membentuk Joint Committee, atau komisi gabungan bersama Malaysia. Tugas komisi ini untuk menentukan letak akurat kordinat penangkapan kapal nelayan Malaysia oleh DKP.
"Bila hasil dari joint committee ternyata kordinat terjadinya penangkapan oleh DKP berada di wilayah kedaulatan Indonesia, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang tegas terhadap Malaysia," tambah dia.
Sebaliknya, jika kordinat berada di wilayah kedaulatan Malaysia maka pemerintah perlu secara jantan meminta maaf kepada Malaysia atas kesalahan petugas DKP melaksanakan kewenangan hukumnya di luar wilayah Indonesia.
No comments:
Post a Comment